MA.BULIAN, SABTU — Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi melarang siswa SMP mengendarai sepeda motor. Alasannya, siswa SMP belum cukup umur untuk mendapatkan SIM. Kebijakan itu juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi AKBP Halim Penggara di Jambi, Sabtu (28/2), mengatakan, pihak sekolah tingkat SMP diminta ikut membantu Direktorat Lalu Lintas untuk melarang siswanya menggunakan sepeda motor lewat peraturan sekolah.
"Pada pagi hari polisi dari berbagai satuan di jajaran Polda Jambi ikut membantu satuan lalu lintas turun ke jalan dalam mengatur kelancaran lalu lintas atau mencegah kemacetan," katanya.
Saat jam sibuk, banyak ditemukan siswa SMP yang menggunakan sepeda motor, terkadang mereka sengaja mengenakan pakaian SMA guna mengelabui petugas.
Petugas pada pagi hari bersikap lebih bijak, tidak menangkap atau menahan siswa sepanjang mereka tidak melakukan pelanggaran yang membahayakan, seperti menerobos lampu lalu lintas dan kebut-kebutan.
Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi AKBP Halim Penggara di Jambi, Sabtu (28/2), mengatakan, pihak sekolah tingkat SMP diminta ikut membantu Direktorat Lalu Lintas untuk melarang siswanya menggunakan sepeda motor lewat peraturan sekolah.
"Pada pagi hari polisi dari berbagai satuan di jajaran Polda Jambi ikut membantu satuan lalu lintas turun ke jalan dalam mengatur kelancaran lalu lintas atau mencegah kemacetan," katanya.
Saat jam sibuk, banyak ditemukan siswa SMP yang menggunakan sepeda motor, terkadang mereka sengaja mengenakan pakaian SMA guna mengelabui petugas.
Petugas pada pagi hari bersikap lebih bijak, tidak menangkap atau menahan siswa sepanjang mereka tidak melakukan pelanggaran yang membahayakan, seperti menerobos lampu lalu lintas dan kebut-kebutan.
Dalam menegakkan aturan larangan bagi siswa SMP menggunakan sepeda motor, perwira di satuan lalu lintas secara rutin akan mendatangi sekolah untuk memberikan pemahaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar